Soal Permenhub 108, Kemenhub Dinilai Tak Langgar UU

Politisi PDI Perjuangan menilai penolakan Permenhub tersebut karena aplikator tidak bisa mengakomodasi pengemudi daring.
Kamis, 22 Maret 2018 14:42 WIB Jurnalis - Andri Setiawan

Jakarta, Gesuri.id - Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Alek Indra Lukman menilai Kementerian Perhubungan tidak melanggar Undang-Undang ketika membuat Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Saya pastikan Kementerian Perhubungan tidak melanggar UU ketika membuat Permenhub nomor 108 tahun 2017. Karena Permenhub itu dibuat didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, kata Alex saat menerima Aliansi Nasional Driver Online (Aliando), di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (22/3).

Dia mengaku adanya penolakan terhadap Permenhub nomor 108 tahun 2017 oleh pengemudi daring karena aplikator yang tidak bisa mengakomodasi mereka.

Alex berjanji akan kita rumuskan dengan Kemenhub serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mendapatkan solusi.

Ini masalahnya komplek karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, katanya.

Baca juga :