Jakarta, Gesuri.id - Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo ogah berkomentar banyak terkait Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang tengah menjadi polemik.
Pasalnya, salah satu pasal dalam RUU DKJ itu adalah terkait pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang tak lagi dipilih melalui Pilkada, tetapi ditunjuk oleh presiden.
Atas hal itu, Ganjar menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk membahas RUU yang mengatur Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota negara tersebut.
Baca:Ternyata Ini ZodiakGanjarPranowo, Berikut Karakternya