Sofwan Dedy Tegaskan Pentingnya Berikan Dasar Hukum Kepada Lembaga Pengelola Data

Menurutnya, akuisisi data menjadi salah satu poin krusial yang perlu ditata dengan baik dalam RUU tentang Statistik.
Jum'at, 25 April 2025 06:37 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, SofwanDedyArdyanto, menyoroti secara khusus kewenangan akuisisi data dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Statistik.

Sofwan menegaskan pentingnya memberikan dasar hukum yang kuat kepada lembaga pengelola data agar proses pengumpulan informasi dapat berjalan lebih optimal.

Menurutnya, akuisisi data menjadi salah satu poin krusial yang perlu ditata dengan baik dalam RUU tersebut.

Akuisisi data itu dimaksudkan agar badan tersebut memiliki kemudahan dan payung hukum agar kebutuhan terhadap data, baik itu data mikro maupun data agregat yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan statistik ini bisa terpenuhi, jelas Sofwan, Rabu (23/4/2025).

Ia mengungkapkan bahwa selama ini Badan Pusat Statistik (BPS) mengalami hambatan dalam mengakses dan mengumpulkan data karena belum adanya ketentuan hukum yang tegas.

Baca juga :