Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil VI Jawa Tengah, Sofwan Dedy Ardyanto, memperingatkan berkaitan perpanjangan masa jabatan para kepala desa (kades).
Ia menyatakan, DPR RI dan pemerintah telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Oleh karenanya, Dedy memperingatkan para kades agar lebih serius dan tidak main-main dalam bekerja.
Kades, kata Dedy, harus lebih berfokus dalam upaya mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan menyejahterakan rakyat.
Dengan demikian, kemajuan dan pemerataan pembangunan setiap desa dapat segera tercapai, kata Dedy, pada Senin (23/12/2024).