Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto mengkhawatirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkesan terburu-buru.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ itu telah disahkan pada 25 April 2024. Rencananya RUU tentang DKJ itu akan segera disahkan sebelum Pilkada Jakarta pada 27 November 2024.
Karena sebagai anggota Baleg, saya punya kewajiban untuk ikut menjaga nama Baleg. Jangan sampai nanti besok keluar berita, Baleg ceroboh dan terburu-buru, kata Sofwan, Senin (11/11/2024).
Ia mengatakan bahwa metode atau tata cara pembahasan sebuah undang-undang lebih penting dari pada substansinya. Terlebih lagi Undang-Undang tentang Provinsi DKJ bukan aturan yang main-main.
Selain itu, Sofwan juga mempertanyakan soal urgensi pembahasan indang-undang tersebut hingga harus ditetapkan pada Senin ini.