Cikarang, Gesuri.id - DPRD Kabupaten Bekasi prihatin dengan kondisi masyarakat Kabupaten Bekasi yang termasuk menjadi Kemiskinin Ekstrem, berdasarkan surat Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Wakil Presiden nomor : B-38/KSN/SWP/KK.04.01/02/2022 tertanggal 25 Februari 2022.
Surat tersebut terdapat 17 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang menjadi Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim Tahun 2022. Dari 17 Kota/Kabupaten, salah satunya Kabupaten Bekasi.
Kami Fraksi PDI Perjuangan menyarankan, Pemkab Bekasi agar fokus menjalankan program bantuan sosial dan membuat program prioritas yang dapat mendorong rakyat untuk dapat penghasilan yang lebih besar, ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, di Cikarang, Jumat (8/4).