Makassar, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Andi Ridwan Wittiri (ARW) menggelar Sosialisasi Implementasi Sub Penyalur dan Penyaluran Mini Bahan Bakar, di Hotel The Rinra Makassar, Kamis (1/10).
Kegiatan tersebut diselanggarakan sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Baca:Mercy Minta Subsidi Energi Pro Rakyat Terus Dikawal
Serta Peraturan menteri ESDM no 13 tahun 2018 dan peraturan BPH Migas No 06 tahun 2015 tentang penyaluran jenis bahan bakar, minyak tertentu dan jenis bahan bakar khusus.