Sosialisasi Perda Persampahan, Wong Ingatkan Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Sosialisasi ini bertujuan untuk menerangkan kepada masyarakat bahwa ada pergantian nomenklatur.
Senin, 13 Januari 2025 21:35 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Sebanyak delapan ratusundangan menghadiri sosialiasi Peraturan Daerah Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan tentang No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, sesi pertama yang dilaksanakan Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B.

Acara yang berlangsung di Jalan Pelita III No.7, Sidorame Barat 2, Medan Perjuangan, Minggu (12/01/2025) pukul 10.00 Wib.

Hadir dalam kegiatan ini, Camat Medan Perjuangan Hidayat didampingi Lurah Sidorame 2 Haposan Sinaga, Perwakilan UPT Medan Timur Dinas SDABMBK Kota Medan, Suheri, Perwakilan DLH Medan Suci Yano, Pengurus PAC PDI Perjuangan Medan Perjuangan, dan PPM Medan Perjuangan.

Dalam kesempatan itu, Politisi PDI Perjuangan Kota Medan inimenerangkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menerangkan kepada masyarakat bahwa ada pergantian nomenklatur dikarenakan dengan penggabungan OPD, yang kini menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Wong juga menjelaskan, bahwa ada klasifikasi sampah yang bisa dijadikan manfaat ekonomis oleh masyarakat, apabila dikelola dengan benar.

Baca juga :