Tapin, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Wahyudi Rahman, SE, MM, kembali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (sosper) nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada Selasa (21/12) di Kantor Desa Kepayang Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin.
Baca:Galau UMP DKI, 76 Orangnya Anies Digaji Rakyat Apa Kerjanya?
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalsel ini menyampaikan pentingnya Perda ini tersosialisasikan khususnya bagi pemerintahan desa.
Saat ini pembangunan berbasis dari pinggiran, semenjak hadirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka Desa diberikan otonomi yang dominan untuk membangun, jelas Wahyudi.