Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.
Politisi asal PDI Perjuangan itu bahkan menilai kebijakan yang diperkuat dengan himbauan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, agar THR dibayarkan maksimal H-7 Hari Raya Keagamaan merupakan langkah yang adil dan berpihak kepada pekerja.
Saya menyambut baikGubernur Jatim terkait pemberian THR kepada para pekerja yang harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Pekerja telah menjalankan kewajibannya sepanjang tahun, kata Sri Untari, Sabtu (22/3/2025).
Menurut Penasehat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur tersebut, Tunjangan Hari Raya bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan kepada para pekerja yang telah memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan.
Sri Untari menegaskan bahwa momentum Hari Raya seharusnya menjadi saat di mana pekerja bisa merasakan kebahagiaan bersama keluarga, tanpa dihantui ketidakpastian terkait hak finansialnya.