Jakarta, Gesuri.id Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur secara tegas menolak ketentuan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Poin yang paling banyak diperdebatkan adalah Pasal 103 ayat (4) yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menilai bahwa aturan ini dapat merusak moral generasi muda Indonesia.
Kita ini berbangsa dan bernegara membutuhkan generasi masa depan. Kalau generasi masa depan dirusak dengan cara seperti ini melalui peraturan, artinya kita tidak ingin bernegara dengan baik, ungkap Sri Untari Bisowarno, Sabtu (10/08/2024).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menuturkan bahwa sebagai seorang ibu, dirinya mengajarkan nilai-nilai keagamaan, etika sosial, dan kemasyarakatan kepada anak-anaknya agar mereka tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.