Sri Untari Minta Pemerintah Tunda Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Sri Untari: Kami meminta pemerintah pusat menunda kebijakan KRIS karena belum tepat dilaksanakan tahun ini.
Rabu, 19 Maret 2025 18:11 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, meminta pemerintahmenunda penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Kami meminta pemerintah pusat menunda kebijakan KRIS karena belum tepat dilaksanakan tahun ini, kata Sri Untari, Senin (17/3/2025).

Ia menyampaikan permintaan penundaankebijakan yang dijadwalkan berlaku penuh pada 30 Juni 2025 itu dilakukan setelah berdialog dengan pihak RSUD dr. Soetomo dan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur lainnya.

Menurutnya, kebijakan KRIS berpotensi membuat rumah sakit daerah kesulitan menampung pasien, mengingat kondisi saat ini sudah sering mengalami kelebihan kapasitas.

Kebijakan KRIS menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan dengan tujuan menyamaratakan kualitas layanan rawat inap.

Baca juga :