Malang, Gesuri.id - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau yang disingkat RPJMD, merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 (lima) tahunan yang berisi penjabaran dari visi,misi, dan program kepala daerah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mengatakan bahwa dalam penyusunannya RPJMD harus dibuat berdasarkan berbagai banyak pertimbangan, mulai dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional.
Untari menjelaskan bahwa Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang-Jawa Timur adalah Primer Koperasi skala Provinsi. Sehingga jajaran anggota Koperasi SBW harus mengetahui terkait mekanisme penyusunan rencana kerja berkaitan dengan upaya pemerintah dalam menguatkan koperasi.
Baca:Sri UntariGemakan Tagline Banyuwangi Reborn