Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Diah Fitri Maryani, S.E., M.M., melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Dalam kegiatan tersebut, Diah menyoroti berbagai potensi wisata yang dimiliki Kota Cirebon serta pentingnya pengelolaan yang lebih optimal untuk mendukung perekonomian masyarakat.
Diah menegaskan bahwa Cirebon memiliki beragam daya tarik wisata, mulai dari warisan budaya, sejarah, hingga kuliner. Menurutnya, beberapa destinasi wisata di Kota Cirebon sudah memenuhi kriteria sebagai desa wisata yang layak untuk dikembangkan lebih jauh.
Ia berharap, melalui penerapan Perda Desa Wisata, optimalisasi tempat-tempat wisata ini tidak hanya mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberikan dampak nyata pada kesejahteraan masyarakat sekitar.
Pariwisata yang dikelola dengan baik akan menjadi roda penggerak ekonomi masyarakat. Dengan konsep desa wisata, kita tidak hanya mengandalkan keindahan alam, tetapi juga mengintegrasikan budaya, tradisi, dan kreativitas lokal dalam satu paket wisata yang menarik, kata Diah (20/01/2025).