Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Risfayanti Muin dari daerah pemilihan Makassar B Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemkot Makassar agar menyiapkan dengan cermat dan matang regulasi dalam bentuk Perwali sebagai turunan dari keputusan Menkes.
Baca:Gempur Corona, Tiga Aksi Besar Satgas DPR RI Lawan Covid-19
Dengan demikian, lanjutnya, bantuan kesejahteraan sosial berbasis akurasi data, sehingga yang menerima bantuan betul-betul yang terkena dampak, tepat sasaran, serta terjamin kesejahteraannya.
Dengan turunnya Keputusan Menteri Kesehatan RI NOMOR HK.01.07/ MENKES/257/2020, Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dimana hari Senin (20/4) sudah memasuki uji coba hari pertama pelaksanaan PSBB di Kota Makassar.