Staf Sekjen PDI Perjuangan Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK di PN Jaksel

Gugat Penggeledahan dan Penyitaan Paksa, Permohonan Kusnadi Dijelaskan Kuasa Hukum
Senin, 10 Maret 2025 19:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengajukan Permohonan Praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kusnadi mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada Juni tahun lalu. Kusnadi juga berharap gugatannya tidak ditunda-tunda.

BaCa:KataGanjarPranowo Soal Rencana KIM Plus Jadi Koalisi Permanen

Pengajuan gugatan oleh Kusnadi itu disampaikan oleh Army Mulyanto, SH., Kuasa Hukumnya, pada Senin (10/3/2025).

Baca juga :