Jakarta, Gesuri.id - Staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengajukan Permohonan Praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kusnadi mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada Juni tahun lalu. Kusnadi juga berharap gugatannya tidak ditunda-tunda.
BaCa:KataGanjarPranowo Soal Rencana KIM Plus Jadi Koalisi Permanen
Pengajuan gugatan oleh Kusnadi itu disampaikan oleh Army Mulyanto, SH., Kuasa Hukumnya, pada Senin (10/3/2025).