Manado, Gesuri.id - Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw berharap tenaga harian lepas (THL) yang mendapatkan surat keputusan (SK) penempatan, menunjukkan kinerja optimal serta loyal.
Penempatan THL harus sesuai dengan peruntukan dan memiliki loyalitas, etos kerja serta disiplin. Bila melanggar ketentuan THL dapat diberhentikan, kata Wagub Steven saat menyerahkan surat keputusan THL di Manado, Rabu (14/1).
Dirinya bahkan mengusulkan ke Gubernur Olly Dondokambey apabila selama 10 hari tidak masuk kerja, THL yang baru mendapatkan SK secara langsung digugurkan.
Baca:OllyApresiasi Pihak Yang Bekerja Optimal Atasi Pandemi