Jakarta, Gesuri.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-undang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai usul inisiatif DPR.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang berlangsung di Ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Perkoperasian, Sturman Panjaitan mengatakan, pembahasan revisi ini telah berlangsung intensif sejak 19 hingga 24 Maret 2025.
Panja telah mengkaji berbagai aspek melalui diskusi mendalam dengan berbagai pihak terkait, kata Sturman, dikutip Selasa (1/4/2025).
Dalam revisi ini, Baleg DPR menyepakati 122 poin perubahan yang mencakup berbagai aspek penting, seperti definisi koperasi, struktur modal, serta mekanisme kerja sama antar-koperasi.