Sturman Panjaitan Soroti Konten Pornografi di Platform X

Indonesia telah memiliki kebijakannya tersendiri mengenai peredaran konten pornografi.
Rabu, 12 Juni 2024 14:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Sturman Panjaitan menanggapi terkait ramainya diberitakan bahwa platform twitter atau X mengizinkan konten dewasa yang berbau pornografi. Sturman Panjaitan pun menyebut bahwa hal tersebut merupakan hak dari pemilik X, yaitu Elon Musk, untuk menyampaikan hal tersebut.

Meski demikian, ia mewanti-wanti agar kebijakan tersebut tidak berlaku di Indonesia. Sebab, Indonesia telah memiliki kebijakannya tersendiri mengenai peredaran konten pornografi.

(Indonesia) sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk (undang-undang) ITE. Pornografi, pornoaksi, segala macamnya jenis yang bersifat porno tidak dibenarkan. Kalau twitter (x) di luar Indonesia,monggo kerso,silakan. Tapi kalau di Indonesia, kita punya peraturan sendiri, tegas Sturman Panjaitandi Gedung DPR RI, Selasa (11/6/2024).

Diketahui, aturan mengenai penyebaran konten asusila yang berlaku di Indonesia termuat dalam salah satu undang-undang, yakni Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Maka dari itu, ia menilai pemerintah harus melarang peredaran pornografi di Indonesia, khususnya di platform X yang ada di Indonesia.

Baca juga :