Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan mengatakan, pihaknya menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Saat ini, RUU Perampasan Aset masih masuk daftar Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
Baca:Kemenangan Pram-Doel di Jakarta Berkat Soliditas Semua Pihak
Iya, 2026 nanti (RUU Perampasan Aset) yang salah satunya diharapkan masuk. Doakan saja, kata Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).