Jakarta, Gesuri.id - Komisi IV DPR RIbersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan tindakan penyegelan terhadap tambak udang di daerah Sembulang, Batam, Kepulauan Riau yang telah melakukan aktivitas usahanya secara ilegal.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang memimpin langsung penyegelan tersebut menyampaikan bahwa tambak udang yang ada di lokasi itu merupakan kawasan hutan (hutan produksi) yang dapat dikonveksi tapi belum ada pelepasan, sehingga dinyatakan aktivitas tersebut dianggap ilegal. Izin yang dimiliki pun tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
Baca:Ono Surono Miliki Tekad Kuat Untuk Sejahterakan Nelayan
Izin yang diajukan melalui OSS adalah mikro untuk usaha kecil, sementara ini bukan kecil, saya rasa ini uangnya miliaran juga, kalau mikro di bawah Rp200 juta, ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung itu di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/7).