Sudirta: DPR-Pemerintah Sepakat Optimalkan Rehabilitasi

Tak hanya itu, sambung Wayan, wajib diwaspadai adanya infiltrasi asing untuk menghancurkan bangsa Indonesia melalui narkoba. 
Rabu, 15 Juni 2022 16:16 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat mengoptimalkan rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu korban narkotika.

DPR dan pemerintah dari segi politik dan hukum sudah sejalan dalam pembahasannya akan melihat penuangan semangat rehabilitasi dalam norma ketentuan pasal-pasal yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

Baca:Agustiar Ingatkan Pemuda Kedepankan Musyawarah Mufakat

DPR RI dan Pemerintah satu kata dalam RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengoptimalkan rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu korban narkotika. Terkait rehabilitasi, saya memiliki pandangan rehabilitasi untuk pengguna narkotika tidak perlu diatur dengan syarat yang terlalu rumit dan berbelit-belit. Stigma yang muncul di masyarakat rehabilitasi narkotika hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki uang saja. Padahal, masyarakat biasa banyak yang menjadi korban narkotika, ujar Sudirta saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi dengan tema RUU Narkotika: Komitmen DPR Berantas Narkotika di Tanah Air di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).

Baca juga :