Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta mengapresiasi Kajati Bali, Kejaksaan Negeri Singaraja dan jajaran, serta aparat dari kepolisian, yang akhirnya melakukan upaya paksa berupa eksekusi atas dua terpidana penodaan hari suci Nyepi pada tahun 2023, yaitu Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad dari Desa Sumberkelampok, Buleleng, setelah kedua terpidana tiga kali mangkir dari undangan Kejari Singaraja.
Sudirta menyampaikan perihal terpidana penodaan Nyepi yang mangkir dan menolak eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung, yang menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.
Sebagai wakil rakyat Bali, Sudirta menyampaikan agar negara tidak boleh sampai kalah terhadap siapapun yang membangkang atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan.
Baca:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029