Palangkaraya, Gesuri.id - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menegaskan, Kejaksaan Negeri Palangkaraya harus bisa menyelesaikan hingga tuntas terkait dugaan tindak pidana korupsi pembasahan lahan gambut yang telah terekspose ke publik.
Sekarang sudah terekspose, jadi kami minta diselesaikan hingga tuntas. Namun apabila tidak terbukti, maka kejaksaan harus meminta maaf, katanya di Palangkaraya, Senin (23/9).
Baca:DampakKarhutla, Baguna Kalbar Gelar Pengobatan Gratis
Sugianto juga menyatakan, jika memang terbukti adanya pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN), maka yang bersangkutan bakal dibebastugaskan atau diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, dalam siaran persnya, Badan Restorasi Gambut (BRG) menyatakan kesiapannya, untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program pembangunan sumur bor di Kalteng.