Bandar Lampung, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Lampung AR. Suparno gelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perumahan Tanjung Raya Permai, Tanjung Seneng Kotamadya Bandar Lampung
Suparno mengapresiasi capaian yang sudah dilakukan oleh Tim gugus tugas COVID-19 khususnya di kota Bandar Lampung karena sudah masuk dalam zona hijau, dan harapannya setelah sosialisasi ini, warga masyarakat bisa mentaati peraturan yang sudah ditetapkan dan mengerti tentang protokol kesehatan.
Saya mengapresiasi capaian yang sudah dilakukan oleh Tim gugus tugas COVID-19 khususnya di kota Bandar Lampung karena sudah masuk dalam zona hijau, dan harapannya setelah Sosialisasi ini, warga masyarakat bisa mentaati peraturan yang sudah ditetapkan, dan mengerti tentang protokol kesehatan, agar kita bisa masuk pada siklus endemi., ujarnya.
Baca:Desa dan Ketahanan Pangan di Tanah Air