Tabrakan di Gresik, Gus Falah Dukung KAI Lakukan Proses Hukum

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tegas menyatakan pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
Kamis, 10 April 2025 09:32 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Dapil Jatim X (Lamongan-Gresik) Nasyirul Falah Amru menyatakan keprihatinannya atas insiden tabrakan antara KA Commuter Line Jenggala dan truk bermuatan kayu di jalur perlintasan langsung (JPL) 11 antara Stasiun Indro-Stasiun Kandangan, Gresik, Jawa Timur.

Akibat peristiwa yang terjadi pada Selasa (8/4) tersebut, seorang asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia saat perawatan dan masinis Purwo Pranoto harus dirawat intensif di Rumah Sakit Semen Gresik.

Baca:GanjarPranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas

Tokoh yang akrab disapa Gus Falah itu pun mendukung PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah operasi (Daop) 8 Surabaya untuk menempuh jalur hukum.

Baca juga :