Jakarta, Gesuri.id - Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana terkait dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) terkait pernyataan Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlansoal tuntutan pencopotan Kajati berbahasa Sunda. SehinggaArteria Dahlan dinyatakan lolos dari jeratan hukum.
Baca:Adian: Bongkar Pasang Dirut BUMN Hambat Kinerja Anak-Cucu
Penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan para penyidik dan ahli pidana bahasa dan ahli hukum bidang UU ITE, ujar Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/2).
Zulpan melanjutkan, hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus Arteria Dahlan tersebut. Maka dengan demikian, penyidik Polda Metro Jaya tidak akan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus bahasa Sunda yang melibatkan politikus PDI Perjuangan itu.
Berdasarkan pendapat ahli dan pendalaman penyidik, Polda Metro Jaya, maka pendapat saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan ujaran kebencian dan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 tentang ITE, papar Zulpan.