Jakarta, Gesuri.id - RUU Ketahanan Keluarga tak henti bergulir menjadi polemik hangat di tengah masyarakat. Beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang tersebut dinilai masih menimbulkan permasalahan.
Baca:PKS Tak Layak AjukanRUU Ketahanan Keluarga
Salah satu isu hangat adalah aturan bahwa donor sperma dan ovum dilarang dan pelakunya bisa dijerat hukuman hingga pidana hingga 5 tahun. Menanggapi hal tersebut, Politisi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina angkat bicara.
Kita pakai commonsense saja, namanya proses mendapatkan keturunan itu pasti domainnya suami-istri yang sah secara hukum, katanya, Sabtu (22/2).