Jakarta, Gesuri.id - Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar menyikapi informasi dari Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) yang menyebut Front Pembela Islam (FPI) pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri.
Namun status terdaftar itu telah berakhir pada Juni 2019. Sehingga saat ini FPI bukanlah ormas terdaftar di Kemendagri.
Baca:Usulan Pembubaran FPI dari Pangdam Jaya Didukung Rakyat!
Faozan menyatakan, hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat dijamin oleh undang-undang. Namun hak tersebut juga harus dipenuhi oleh kewajiban warga negara sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dan itu berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali.