Tangkahan Ikan di Bagan Asahan Langgar Tata Ruang dan Tak Miliki Izin, Daniel Banjarnahor Pimpin Sidak

Daniel Banjarnahor didampingi Sekcam Tanjung Balai serta sejumlah staf dinas perizinan Kabupaten Asahan.
Selasa, 11 Februari 2025 20:10 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Asahan melakukan kunjungan mendadak ke Tangkahan Ikan CV Jaya Sakti di Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Kunjungan dipimpin langsung Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Daniel Banjarnahor didampingi Sekcam Tanjung Balai serta sejumlah staf dinas perizinan Kabupaten Asahan, Senin (10/2).

Dalam kunjungan, rombongan anggota DPRD Kabupaten Asahan sempat tertahan di lokasi tangkahan ikan, karena pintu gerbang tak kunjung dibuka. Namun setelah ada komunikasi sejumlah staf, gerbang akhirnya dibuka dan romobongan anggota DPRD dipersilahkan masuk.

Daniel Banjarnahor menegaskan, kunjungan DPRD Kabupaten Asahan ke lokasi tangkahan ikan sekaitan dengan adanya laporan warga terhadap keberadaan tangkahan ikan yang diduga tidak memiliki izin dan melanggar atuan mendirikan bangunan di Daerah Aliran Sungai atau DAS Sungai Asahan.

Pertama, kunjungan kita ke lokasi tangkahan ikan ini dalam rangka memastikan lokasi yang sesungguhnya. Kita upayakan pemetaan lokasi terlebih dahulu supaya tidak salah, kata Daniel.

Baca juga :