Banyuwangi, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melarang perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan sebagai upaya mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan momen libur Natal dan tahun baru saat ini berbeda dengan peringatan tahun-tahun sebelumnya, karena libur akhir tahun berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19.
Maka kami harus kembali berupaya lebih keras untuk menekan jumlah kasus COVID-19 di daerah, perlu ada langkah bersama untuk mengantisipasi terjadinya penambahan pasien positif dan munculnya klaster baru akibat momen liburan akhir tahun, ujarnya dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan COVID-19 dan kesiapan Operasi Lilin Semeru 2020 di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (17/12).
Untuk mengantisipasinya, kata Anas, diminta agar tim penanggulangan COVID-19 daerah merumuskan bersama untuk membuat aturan tegas pelarangan adanya kerumunan pada kegiatan apapun.
Baca:TangkalCOVID-19, Risma Imbau Penjual Terompet Tak Berjualan