Tangkal COVID-19, Karolin Belum Izinkan KBM di Sekolah

karolin meminta sekolah melanjutkan penerapan metode pembelajaran dari jarak jauh guna meminimalkan risiko penularan COVID-19,
Rabu, 15 Juli 2020 23:50 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Ngabang, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Landak belum mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, meminta sekolah melanjutkan penerapan metode pembelajaran dari jarak jauh guna meminimalkan risiko penularan COVID-19,

Bupati Landak Karolin Magret Natasa mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran Nomor 800/324/Disdikbud/2020 tentang pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021, tahun ajaran baru dimulai 13 Juli 2020 namun kegiatan belajar mengajar di sekolah belum diperkenankan.

Baca:Agustina Pertanyakan Konsep SkemaPJJKemendikbud

Belum diperkenankan untuk melaksanakan belajar tatap muka secara fisik di sekolah, kata Karolin di Ngabang, Rabu (15/7).

Baca juga :