Ngabang, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Landak belum mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, meminta sekolah melanjutkan penerapan metode pembelajaran dari jarak jauh guna meminimalkan risiko penularan COVID-19,
Bupati Landak Karolin Magret Natasa mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran Nomor 800/324/Disdikbud/2020 tentang pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021, tahun ajaran baru dimulai 13 Juli 2020 namun kegiatan belajar mengajar di sekolah belum diperkenankan.
Baca:Agustina Pertanyakan Konsep SkemaPJJKemendikbud
Belum diperkenankan untuk melaksanakan belajar tatap muka secara fisik di sekolah, kata Karolin di Ngabang, Rabu (15/7).