Tangkal Laju Pandemi COVID-19, Hendi Kembali Ketatkan PKM

Hendi mengatakan PKM harus kembali diperketat dan disesuaikan dengan kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat
Kamis, 07 Januari 2021 19:49 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Pemerintah Kota Semarang kembali memperketat aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di masa pandemi COVID-19 yang disesuaikan dengan keputusan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan PKM harus kembali diperketat dan disesuaikan dengan kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat

Kami akan implementasikan. Beberapa hal sudah diatur dalam PKM. Dalam satu hingga dua hari ini revisi sudah bisa ditandatangani, katanya.

Baca:Ganjar Tunggu Aturan Resmi PenerapanPSBBJawa dan Bali

Baca juga :