Jakarta, Gesuri.id Pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dengan memastikan 107,2 juta penduduk menjadi peserta Penerima Bantuan luran (PBI) melalui Jaminan Kesehatan Nasional Indonesia Sehat (JKN-KIS).
PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Sederhananya PBI adalah peserta yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.
Adapun salah satu targetnya pada tahun 2019 adalah memastikan 107,2 juta penduduk menjadi peserta PBI melalui JKN-KIS, kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di gedung BPJS Kesehatan, Rabu (2/4).
Sampai dengan 27 April 2018, Jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 196,4 jiwa. Namun, dari angka itu baru 92,2 juta jiwa yang masuk dalam program PBI BPJS Kesehatan. Untuk mengejar target pendataan penerima program tersebut, BPJS Kesehatan melakukan pemutakhiran data dengan Kementerian Sosial.
Pemutakhiran data ini merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk memastikan penduduk yang terdata sebagai peserta PBI JK adalah yang benar-benar yang berhak, kata dia.