Tarif Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik

Peserta kelas III (tiga) sejumlah 19.961.569 jiwa tetap membayar di angka Rp 25.500 per bulannya.
Selasa, 17 Desember 2019 11:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Abidin Fikri mengungkapkan rapat
Komisi IX DPR-RI dengan pihak BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan RI, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan baru-baru ini telah menghasilkan keputusan yang membuat peserta BPJS Kesehatan kelas tiga bisa bernafas lega.

Abidin mengatakan, sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, meski tarif baru tetap berlaku pada 1 Januari 2020 nanti, namun untuk peserta kelas tiga dibayarkan dengan memanfaatkan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS).

Baca:Presiden Telah Temukan Cara Atasi DefisitBPJSKesehatan

Hasil rapat kami Kamis kemarin dengan Menkes dan Dirut BPJS sepakat jika selisih kenaikan tarif bagi kelas III (tiga) dibayar DJS, kata Abidin Fikri, baru-baru ini.

Baca juga :