Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyambut baik kebijakan Presiden Jokowi terkait penerapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Untuk diketahui, harga batas tertinggi tes Covid-19 melalui PCR sebesar Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk wilayah daerah luar Jawa-Bali.
Baca:Presiden Minta HargaTes PCRMaksimal Rp550 ribu
Saya pikir kita apresiasi kepada presiden bergerak cepat meresponskeinginan warga untukharga tes PCR yang lebih murah, kata Rahmad di Channel YouTube RH Channel, Rabu (18/8).