Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019. Dengan terbitnya PP ini, negara mengakui tata cara pernikahan masyarakat penghayat kepercayaan.
PP Nomor 40/2019 ini juga bisa dikatakan sebagai kebijakan bersejarah.
Sebab, puluhan tahun sudah masyarakat penghayat kepercayaan mengalami diskriminasi di negeri ini.
Kepercayaan yang mereka anut dianggap bukan agama oleh negara. Walhasil, mereka sulit mengakses hak-hak sipil mereka selaku warga negara selama mereka masih memegang teguh kepercayaan mereka.
Lantas,sejak kapan diskriminasi itu dialami warga penghayat kepercayaan?