Cilacap, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat mengatakan Pj Bupati Cilacap akan memulai aktivitas sebab jabatan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap periode 2017-2022 selesai pada tanggal 19 November 2022. Setelah Surat Keputusan (SK) Mendagri diterbitkan, selanjutnya Pj Bupati akan dilantik oleh Gubernur Jawa Tengah.
Baca:Said Ingatkan Gibran: Jokowi Lebih Bertalenta Daripada Anies
Harapan kami DPRD dari wakil Cilacap, tapi menurut Gubernur, Kementerian berbeda, maka keputusan terakhir itulah dari kombinasi cara pandang paling tepat, untuk Kabupaten Cilacap, ujar Taufik, Kamis (17/11).
Taufik mengatakan, bahwa siapapun Pj Bupati terpilih dan diputuskan melalui SK Menteri Dalam Negeri, pihaknya siap bekerja sama dalam melanjutkan pembangunan Kabupaten Cilacap sesuai dengan RPD Kabupaten Cilacap yang telah ditentukan.
Mau dari Provinsi, mau dari Pusat, mau dari usulan DPRD sama, kerja mendasari pembangunan pembangunan dari RPD (rencana pembangunan daerah) dan DRPD akan siap bekerjasama dengan siapapun yang menjadi keputusan Mendagri, ujarnya.