Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin mengatakan delapan kementerian dan lembaga lain masih dimungkinkan ditempati oleh prajurit TNI aktif.
Baca:Puan Perkenalkan Keindahan Labuan Bajo, Ajak Pimpinan Parlemen ASEAN Naik Kapal Phinisi
Ia mengatakan, dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di sepuluh kementerian dan lembaga yakni bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara,Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Masih memungkinkan bila ditambah 8 (delapan) kementerian atau lembaga lain untuk ditempati prajurit TNI aktif, kata Hasanuddin kepada media, Rabu (10/5).