Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin mendesak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk memberikan keterangan kepada publik terkait pemberitaan yang ramai soal produk senjata serbu prototipe (SS) IFAR 22 peluru kaliber 5,56 mm yang diduga tak berizin.
Baca:Dewi Aryani Syukuran Guru PPPK Se-Kabupaten Tegal Bantu Dirikan Koperasi
Ada beberapa hal yang harus dijelaskan oleh Kementerian Pertahanan kepada publik. Pertama, apakah pengembangan SS IFAR melibatkan Pindad sebagai pemandu utama? Hal ini sangat penting mengingat Pindad juga mengembangkan jenis senapan serbu yang serupa yang digunakan oleh TNI. Jangan sampai terjadi duplikasi alutsista, kata Hasanuddin saat dikonfirmasi media, Senin (3/7).
Lalu yang kedua, kata Hasanuddin, sudah sejauh mana proses ujicoba dan sertifikasi terhadap SS IFAR tersebut.
Publik harus tahu apakah SS IFAR tersebut memenuhi standar militer Indonesia.