Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin menegaskan bahwa dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.
Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa maka sesuai aturan dan UU diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.
Hal ini diungkapkan Hasanuddin menyusul rencana Presiden Joko Widodo yang akan menyematkan pangkat jenderal kehormatan atau Jendral TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2) besok.
Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan, kata Hasanuddin dalam keterangannya kepada media, Selasa (27/2).
Hasanuddin menjelaskan aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27, yakni