Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan kebijakan Presiden Jokowi yang memberlakukan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan pemenjaraan fisik demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.
Presiden Jokowi juga menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan dua kebijakan tersebut.
Baca:PDI Perjuangan Provinsi Banten Semprot Disinfektan
Hasanuddin mempertanyakan hubungan darurat sipil dengan pandemi virus corona di Indonesia.
Status darurat sipil atau militer merujuk pada Perppu No 23/1959 tentang Pencabutan UU No. 74/1957 (Lembaran Negara No 160/1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya, beber politisi PDI Perjuangan ini, Senin (30/3).