Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menolak opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI .
Hasanuddin menegaskan, sebaiknya acuan yang digunakan mengenai masa bakti prajurit TNI mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini, yakni UU 34/2004 Pasal 53 tentang TNI yang menyebutkan bahwa Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.
Kemudian diatur juga dalam PP RI no 39/ 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI , Pasal 21 ( 1 ) a :
Masa ikatan dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat ( 1 ) hurup b , bagi perwira sampai usia paling tinggi 58 tahun.
Pergantian Panglima TNI ini pun penting untuk regenerasi. Jangan sampai ada kesan TNI dipimpin oleh pensiunan, kata Hasanuddin, Selasa (19/9).
Hasanuddin juga mempertanyakan alasan yang digunakan dalam opsi perpanjangan masa jabatan Panglima.