Jakarta, Gesuri.id -Anggota DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin angkat bicara soal Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2), Presiden Joko Widodo sempat menyinggung soal rencana revisi UU ITE bila memang tak bisa memberikan rasa keadilan pada rakyat.
Baca:PDI Perjuangan Depok Buka Komunikasi Dengan PKS
Menurut Hasanuddin, dalam UU ITE tersebut memang ada 2 pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan.
Sebenarnya UU ITE ini merupakan hasil revisi dengan memerhatikan masukan dari berbagai kalangan, dan memang ada 2 pasal yang krusial yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2, kata TB Hasanuddin yang saat revisi UU ini menjadi Kapokjanya , Selasa (16/2).