TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tak Boleh Dimanfaatkan dan Dikelola Asing Sesuai Undang Undang

Pada intinya regulasi yang ada mengenai pulau tidak mengatur tentang jual-beli pulau artinya pulau tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia
Minggu, 19 Mei 2024 05:40 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin menegaskan pulau-pulau yang ada di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada siapapun terlebih pada negara lain atau pihak asing.

Meski begitu, kata dia, pemanfaatan tanah atau lahan di pulau-pulau di Indonesia dapat dilakukan.

Pada intinya regulasi yang ada mengenai pulau tidak mengatur tentang jual-beli pulau artinya pulau tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. Hal yang boleh dilakukan hanya pemanfaatan tanah/lahan pulau dengan ijin kementerian terkait sektor permanfaatan, kata Hasanuddin saat dikonfirmasi media, Sabtu (18/5).

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan ada dua aturan yang mengatur perihal pemanfaatan pulau.

Pertama, Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penggunaan pulau kecil harus dimanfaatkan untuk kegiatan: Produksi garam, Biofarmakologi laut, Bioteknologi laut, Pemanfaatan air laut selain energi, Wisata bahari, Pemasangan pipa dan kabel bawah laut, Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.

Baca juga :