Jakarta, Gesuri.id Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah adalah bukanlah prestasi melainkan kewajiban. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden yang disampaikan pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) tahun 2023 di Jakarta, Senin (08/07).
Hari ini Bapak Presiden memberikan arahan agar akuntabilitas itu menjadi prioritas dan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) itu bukan prestasi tetapi kewajiban, ujarnya.
Menteri Anas menjelaskan guna mendukung peningkatan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, transformasi digital dapat menjadi salah satu jalannya. Transformasi digital akan mendukung pelayanan terintegrasi dan penyederhanaan tata kelola pemerintahan.
Dalam konteks ini maka digitalisasi birokrasi yang terintegrasi menjadi penting dalam rangka mendukung tata kelola dan akuntabilitas, ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Presiden RI Joko Widodo juga meminta jajarannya untuk melanjutkan reformasi struktural, sinkronisasi regulasi, serta penyederhanaan prosedur agar pemerintah berjalan lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada hasil. Presiden berharap BPK dan seluruh instansi pemerintah menggunakan dan membelanjakan APBN dan APBD secara bertanggung jawab.