Jakarta, Gesuri.id - Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan menjelaskan bagaimana Hasto Kristiyanto terkaget-kaget atas proses hukum di KPK.
Pak Hasto itu terbiasa berbicara sistem politik dan hukum negara, serta datang dengan niat baik, namun terkaget-kaget mendapat perlakukan yang tidak sesuai hukum acara pidana. Padahal dalam konsideran menimbang di undangan tersebut, ketentuan UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ditempatkan di no 1, namun tidak dijadikan rujukan hukum, ujar Ronny, dalam keterangan resminya, Selasa (11/6).
Dugaan kami, motif sebenarnya dari KPK, bukanlah memeriksa Pak Hasto, namun melakukan tindakan paksa dengan menyita beberapa dokumen yang menyangkut rahasia dan kedaulatan Partai, dan beberapa handphone dengan melanggar hukum.
Hal ini dibuktikan dengan cara memanggil staf Hasto, Sdr. Kusnadi dengan motif dibohongi, sepertinya dipanggil oleh Pak Hasto. Padahal motif sebenarnya adalah menyita dokumen dan barang-barang pribadi yang tidak berkorelasi dengan materi pemeriksaan. Kesemuanya bertentangan dengan hukum acara dan dilakukan dengan sewenang-wenang, terlebih sampai memeriksa Sdr Kusnadi hingga sekitar 3 jam, ujar Ronny.
Penyitaan alat kerja berupa HP dan laptop ini terjadi di saat Hasto sebagai Sekjen PDI Perjuangan sedang sibuk mempersiapkan pilkada serentak. Ada banyak data dan informasi terkait strategi pemenangan.