Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memperbaiki regulasi penyelenggaraan umrah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Terbitnya PMA ini menggantikan aturan sebelumnya yakni PMA nomor 18 tahun 2015.
Walaupun begitu, tanggung jawab pemerintah terhadap korban penipuan umrah dinilai belum selesai. Kemenag diminta terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum di kepolisian dan pengadilan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengapresiasi upaya Kemenag untuk menerbitkan aturan penyelenggaraan umrah. Namun pekerjaan rumah untuk kasus penipuan yang dilakukan travel agen umrah haji harus segera diselesaikan.
Tetapi tetap hari ini banyak korban bertambah, dan ini butuh kebijakan pemerintah. Karena kelemahan aturan umrah sebelumnya. Salah satunya yang ditunggu oleh korban adalah proses hukum yang ada di kepolisian, katanya saat dihubungi, Selasa (27/3).
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, Kemenag harus terus melakukan pembaharuan dan pengawasan terhadap kasus penipuan ini, baik yang masih penyidikan atau pun telah masuk sidang. Sebab banyak masyarakat yang masih bermimpi untuk dapat pergi ke Tanah Suci.