Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Pengantar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia pun mengingatkan agar Pemerintahan baru presiden terpilih, Prabowo Subianto diberi ruang pada APBN 2025.
Penyampaian keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2025 Beserta Nota Keuangannya oleh Presiden Jokowi dilakukan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 DPR yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Masa persidangan ini merupakan masa persidangan terakhir DPR periode 2019-2024 sebelum pergantian periode pada bulan Oktober mendatang. Pada Rapat Paripurna, Presiden Jokowi turut menyampaikan pidato terkait Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 Beserta Nota Keuangannya.
APBN Tahun Anggaran 2025, berada pada masa transisi Pemerintahan, sehingga penyusunannya juga khusus, sebagaimana diatur di dalam Undang Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, kata Puan.
Adapun isi aturan tersebut yaitu Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya. Kemudian Presiden terpilih periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun pertama pemerintahannya melalui mekanisme perubahan APBN (APBN-P).