Surabaya, Gesuri.id -Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya mengusulkan tertib protokol kesehatan dimasukkan ke dalam peraturan daerah (perda).
Hal itu karena hingga saat ini masih banyak warga Surabaya yang belum tertib protokol kesehatan seperti menggunakan masker atay faceshiled.
Baca:Banteng Tangsel Laporkan Akun Penyebar Ujaran Kebencian
Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Didik mengatakan, perda yang dimaksudkan bukanlah aturan baru. Melainkan penambahan dari perda No 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Perda nomor 2 tahun 2014. Jadi ada perubahan beberapa pasal. Tentunya berkaitan dengan normal baru. Maka Perda tersebut juga akan ditambahi dengan tertib kesehatan, ungkapnya, Jumat (3/7).